Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi PP Baru Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2019, 07:34 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Teka-teki soal rencana kemunculan regulasi baru terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia akhirnya terjawab. Pemaparan yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam seminar di GIIAS 2019, menjelaskan cukup detail.

Ada dua regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang saling terkait untuk kendaraan elektrifikasi. Dalam PP yang baru akan diatur penghitungan baru baik itu hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexy engine, termasuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV).

"Perpres dan PP akan akan disampaikan oleh Presiden RI segera karena seluruh menteri sudah menyepakati dan telah menandatanganinya," ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, PP merupakan aturan penghitungan baru tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia, berbasiskan emisi gas buang. Regulasi ini biasa disebut di negara lain dengan julukan Carbon Tax.

Baca juga: Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019KOMPAS.com/Ruly Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019

Selain itu, dalam PP ini akhirnya diatur juga beberapa kategori kendaraan bermotor berteknologi baru, yang tergabung dalam istilan Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV) mulai dari kendaraan penumpang rendah emisi (KBH2) alias LCGC, hybrid, Plug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik (battery electric vehicle/BEV).

Dalam pemaparan Sri Mulyani, disebutkan kalau pengkategorian kendaraan bermotor berdasarkan mesin juga akan lebih sederhana. Pertama kendaraan di bawah 3.000 cc, 3.000cc-4.000cc, dan di atas 4.000cc. Besaran PPnBM juga beragam, mulai dari 15 persen sampai 70 persen, dihitung berdasarkan emisi gas buang.

"Artinya, kendaraan yang memiliki gas buang lebih rendah akan mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yang yang bersih dari polusi karena kendaraan," kata Sri Mulyani di Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Besaran PPnBM untuk kendaraan LCEV juga berbeda hitungannya karena masuk dalam program khusus di bawah kordinasi Kementerian Perindustrian. Sederhananya, semakin kecil emisinya, semakin rendah PPnBM yang dikenakan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com