Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2019, 17:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang momen Lebaran, rencana kembali ke kampung halaman atau mudik selalu jadi kegiatan sebagian masyarakat Ibu Kota Jakarta. Banyak moda tranportasi yang dapat dipilih, salah satu caranya adalah menyewa mobil.

Bisnis persewaan mobil menjamur di Jakarta dan siap untuk meminjamkan kendaraan ke kampung halaman. Beberapa Kompas.com temui menyebutkan beberapa sarat yang harus dipenuhi calon konsumen.

"Untuk yang menggunakan sopir syaratnya menyerahkan fotokopi pribadi dan istri, orang tua jika belum berkeluarga, kartu tanda anggota atau pegawai, SIM sesuai tempat tinggal, dan kartu keluarga," ucap Andi Effendi dari jasa rental mobil PT Cililitan Utama Jaya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

Syarat berbeda dikenakan bagi yang ingin lepas kunci. Selain syarat di atas, calon konsumen juga menyertakan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB), rekening listrik, dan telepon.

Baca juga: 3 Aplikasi Baru Permudah Beli, Sewa dan Lelang Mobil Bekas

Arit dari rental Pandawa, Bintaro, mengungkapkan persyaratan lepas kunci terbilang banyak karena sebagai bentuk selektif keamanan bagi pengusaha rental. Selain syarat seperti di atas, untuk tambahan lainnya adalah peminjam harus memiliki rumah sendiri serta ada jaminan BPKB kendaraan (sepeda motor) yang menggunakan nama pribadi.

"Setelah semua ada nanti tim survey akan turun melakukan survei dan memutuskan bisa tidak melakukan sewa. Biasanya dua hari sebelum tanggal peminjaman di survey," ucap Arit.

Persyaratan lainnya adalah segala kerusakan selama peminjaman lepas kunci akan menjadi tanggung jawab peminjam sejak satu jam pertama digunakan. Namun ada juga yang menyertakan asuransi bagi beberapa jenis kendaraan yang terhitung premium.

Bagi yang berminat melakukan peminjaman selama Lebaran, sewa kendaraan ditetapkan per 10 hari. Bergantung jenis mobil, biaya mulai Rp 5 jutaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com