Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Mobil Lepas Kunci, Lengkapi Syarat Ini

Kompas.com - 13/05/2019, 17:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang momen Lebaran, rencana kembali ke kampung halaman atau mudik selalu jadi kegiatan sebagian masyarakat Ibu Kota Jakarta. Banyak moda tranportasi yang dapat dipilih, salah satu caranya adalah menyewa mobil.

Bisnis persewaan mobil menjamur di Jakarta dan siap untuk meminjamkan kendaraan ke kampung halaman. Beberapa Kompas.com temui menyebutkan beberapa sarat yang harus dipenuhi calon konsumen.

"Untuk yang menggunakan sopir syaratnya menyerahkan fotokopi pribadi dan istri, orang tua jika belum berkeluarga, kartu tanda anggota atau pegawai, SIM sesuai tempat tinggal, dan kartu keluarga," ucap Andi Effendi dari jasa rental mobil PT Cililitan Utama Jaya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

Syarat berbeda dikenakan bagi yang ingin lepas kunci. Selain syarat di atas, calon konsumen juga menyertakan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB), rekening listrik, dan telepon.

Baca juga: 3 Aplikasi Baru Permudah Beli, Sewa dan Lelang Mobil Bekas

Arit dari rental Pandawa, Bintaro, mengungkapkan persyaratan lepas kunci terbilang banyak karena sebagai bentuk selektif keamanan bagi pengusaha rental. Selain syarat seperti di atas, untuk tambahan lainnya adalah peminjam harus memiliki rumah sendiri serta ada jaminan BPKB kendaraan (sepeda motor) yang menggunakan nama pribadi.

"Setelah semua ada nanti tim survey akan turun melakukan survei dan memutuskan bisa tidak melakukan sewa. Biasanya dua hari sebelum tanggal peminjaman di survey," ucap Arit.

Persyaratan lainnya adalah segala kerusakan selama peminjaman lepas kunci akan menjadi tanggung jawab peminjam sejak satu jam pertama digunakan. Namun ada juga yang menyertakan asuransi bagi beberapa jenis kendaraan yang terhitung premium.

Bagi yang berminat melakukan peminjaman selama Lebaran, sewa kendaraan ditetapkan per 10 hari. Bergantung jenis mobil, biaya mulai Rp 5 jutaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com