JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, rupanya mendapat ragam respon dari masyarakat.
Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum. Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa.
Menjawab hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).
Baca juga: Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor
"Soal larangan merokok untuk sopir atau di angkutan umum ini sebenarnya sudah lama ada, jadi bukan berarti saat ini ada regulasi untuk ojol (ojek online) lalu aturan itu hanya untuk driver ojol saja. Untuk sopir itu sudah ada ketentuannya, bahkan sampai penumpang di dalam angkot," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Larangan tidak merokok di angkutan umum memang sebelumnya sudah pernah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 29 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum yang diterbitkan oleh Ignasius Jonan. Bahkan pemilik angkot juga diwajibkan untuk memasang stiker larangan merokok.
Meski demikian, Yani mengatakan dalam praktiknya memang tidak semuanya bisa dikontrol, masih ada sopir angkot yang nakal, baik di Jakarta atau di beberapa daerah lainnya. Namun ke depan, Yani mengatakan akan ada pembenahan bagi sistem transportasi umum agar sesuai dengan SPM.
"Kalau rencana ke depan pasti sudah ada, tapi kita tidak bisa langsung terapkan sekaligus. Saat ini untuk transportasi juga kita mulai kejar, mulai dari kelayakan armada seperti kemarin yang untuk bus-bus itu, lalu nanti ada menyusul lainnya," ucap Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.