Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pelumas Tanpa SNI

Kompas.com - 29/03/2019, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka mulai 10 September 2019 otomatis semua para pelaku usaha pelumas wajib sudah mengantongi sertifikat SNI. Termasuk mencantumkan logo SNI pada kemasan produk juga pada oli impor.

Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemeperin), bila pada waktu yang ditentukan masih mendapatkan pelumas yang dipasarkan tanpa mencantumkan logo SNI, maka akan dikenakan sanksi.

"Semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI mulai September 2019. Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi pidana dan denda. Jika ada pelumas yang yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda mencapai Rp 50 miliar sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujar Taufiek dalam FGD yang digelar di Jakarta, Rabu (27/3/2019) lalu.

Baca juga: Biaya SNI Dinilai Mahal, Ini Tanggapan Asosiasi Pelumas Indonesia

Adapun pelumas yang diwajibkan memiliki SNI per 10 September 2019 mendatang ada tujuh jenis sesuai yang tercantum dalam pasal 3. Mulai dengan pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

Pada pasal selanjutnya mengatkan bila wajib SNI Pelumas berlaku bagi semua pelumas yang beredar di Tanah Air. Baik yang diproduksi lokal dalam negeri atau pun impor diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan uji fisika kimia di laboraturium pengujian untuk menjalani uji mutu dan kualitas porduk yang sudah ditunjuk Kemenperin.

Pelumas kendaraanwww.netwaste.org.au Pelumas kendaraan
Dalam pasal 53 juga ikut disebutkan bila saat peraturan mulai berlaku pada 10 November 2019, pelumas lokal tanpa logo SNI yang termasuk dalam tujuh jenis tadi, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsennya. Sementara untuk pelumas impor akan diberi dua pilihan, dimusnahkan atau diekspor kembali dengan ongkos yang ditanggung oleh importir.

Baca juga: Mampukah Wajib SNI Hapus Peredaran Oli Palsu?

Lebih lanjut, Taufiek juga menegaskan bila adanya regulasi ini bukan untuk mematikan atau menghambat importir pelumas dalam berbisnis di Indonesia. Tapi agar terbuka persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kapasitas produksi industri pelumas nasional.

"Kami tidak melarang impor, tetapi pelumas impor juga harus bersaing sehat dengan pelumas yang diproduksi di Indonesia yang sesuai standar SNI,” kata Taufiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau