Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Bagi Pelumas Tanpa SNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka mulai 10 September 2019 otomatis semua para pelaku usaha pelumas wajib sudah mengantongi sertifikat SNI. Termasuk mencantumkan logo SNI pada kemasan produk juga pada oli impor.

Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemeperin), bila pada waktu yang ditentukan masih mendapatkan pelumas yang dipasarkan tanpa mencantumkan logo SNI, maka akan dikenakan sanksi.

"Semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI mulai September 2019. Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi pidana dan denda. Jika ada pelumas yang yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda mencapai Rp 50 miliar sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujar Taufiek dalam FGD yang digelar di Jakarta, Rabu (27/3/2019) lalu.

Adapun pelumas yang diwajibkan memiliki SNI per 10 September 2019 mendatang ada tujuh jenis sesuai yang tercantum dalam pasal 3. Mulai dengan pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

Pada pasal selanjutnya mengatkan bila wajib SNI Pelumas berlaku bagi semua pelumas yang beredar di Tanah Air. Baik yang diproduksi lokal dalam negeri atau pun impor diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan uji fisika kimia di laboraturium pengujian untuk menjalani uji mutu dan kualitas porduk yang sudah ditunjuk Kemenperin.

Lebih lanjut, Taufiek juga menegaskan bila adanya regulasi ini bukan untuk mematikan atau menghambat importir pelumas dalam berbisnis di Indonesia. Tapi agar terbuka persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kapasitas produksi industri pelumas nasional.

"Kami tidak melarang impor, tetapi pelumas impor juga harus bersaing sehat dengan pelumas yang diproduksi di Indonesia yang sesuai standar SNI,” kata Taufiek.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/29/074200515/sanksi-bagi-pelumas-tanpa-sni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke