JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobil pribadi melalui sistem perluasan ganjil-genap pada sejumlah jalan arteri kembali diperpanjang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan masa perpanjangan mulai dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Namun, dalam pelaksanaanya, ternyata banyak masyarakat yang binggung mengenai wilayah mana saja yang terdampak dan tidak terdampak ganjil genap. Terutama pada ruas-ruas mendekati pintu tol.
Menjawab hal ini, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 106 Tahun 2018 tentang masa perpanjangan ganjil-genap sudah atur bahawa ada sejumlah segmen jalan yang tidak terkena dampak penindakan ganjil-genap, yakni :
Baca juga: Resmi, Ganjil-Genap Berlanjut Sampai Akhir 2018
1. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan Gatot Subroto sampai dengan gerbang Tol Slipi 1.
-Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
-Jalan Anggrek Nelimurni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan Gerbang Tol Slipi 2.
2. Jalan Gatot Subroto
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
-Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai dengan simpang Kuningan.
-Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan.
-Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai dengan akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
-Jalan Taman Patra sampai dengan Gerbang Tol Kuningan 2.
-Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
3. Jalan MT Haryono
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai dengan Gerbang Tol Cawang. -Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai dengan Jalan Pancoran Timur II.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai dengan Gerbang Tol Tebet 2.
-Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai dengan simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
4. Jalan DI Panjaitan
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Gerbang Tol Pedati.
-Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Cipinang Cempedak IV sampai dengan Gerbang Tol Kebon Nanas.
-Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai dengan Jalan Bekasi Barat.
5. Jalan Jenderal Ahmad Yani
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Simpang Jalan Pulomas Utara sampai dengan Gerbang Tol Cempaka Putih.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
-Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utam Kayu Raya sampai dengan Gerbang Tol Rawamangun.
-Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai dengan Jalan Bekasi Timur Raya.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Bekasi Barat sampai dengan Gerbang Tol Jatinegara.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu Raya.
-Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai dengan Gerbang Tol Pulomas.
-Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.