JAKARTA, KOMPAS.com — Para tenaga penjual diler mobil baru terutama di DKI Jakarta mulai ada yang melakukan praktik menawarkan pelat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pilihan kepada konsumen. Cara itu muncul untuk menyiasati peraturan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota.
Jadi, konsumen itu ditawari mau angka belakang pelat nomor ganjil atau genap. Jika mau, ia harus membayar uang tambahan sekitar Rp 500.000.
Guna mengantisipasi adanya kecurangan seperti itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengintruksikan sekaligus mengimbau agar jajarannya serta para pramuniaga kendaraan untuk tidak melakukan tawaran tersebut.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan
"Secara aturan tidak benar, karena pelat nomor itu keluar sesuai dengan antrean yang masuk dalam kami. Tidak bisa dipilih mau ganjil atau genap," kata Sumardji saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sumardji melanjutkan, petugas yang menerima tawaran dari salesman akan langsung diberikan sanksi tegas. Bahkan, dia tidak main-main untuk melakukan tindakan kepada jajarannya yang melakukan praktik curang.
"Kami juga mengimbau kepada para pemilik diler agar para salesman tidak menawarkan itu kepada konsumen. Ini tidak bisa dipilih-pilih," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.