Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang Setiap “Recall” Wajib Lapor Menteri Perhubungan

Kompas.com - 28/06/2018, 09:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pehubungan sudah resmi terbitkan payung hukum untuk penarikan kembali atau “recall”, di dalam Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Ini tentu saja makin melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen. Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini tak dipungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela. Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada KOMPAS.com, Selasa (26/6/2018). Drinya bahkan menyebut, pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum "Recall" Kendaraan

Bagian airbag mobil Toyota Astra Motor yang diganti dalam kampanye perbaikan dunia untuk produk Takata.Dimas Wahyu Bagian airbag mobil Toyota Astra Motor yang diganti dalam kampanye perbaikan dunia untuk produk Takata.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy.

“Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahukan oleh APM,” tutur Eddy.

Kali ini, seperti yang tertulis pada pasal 79 ayat 3, recall yang akan dilakukan oleh APM, harus dilaporkan pada Menteri Perhubungan (Menhub). Begitu juga dengan hasil dari penarikan kembali secara massal tersebut.

Baca juga: ?Recall? Honda Indonesia Capai Angka 1 Juta Unit

Pasal 79

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com