JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan seluruh ruas jalan tol dari Jakarta hingga Surabaya sudah bisa digunakan pada musim mudik Lebaran 2018.
Sebagian jalan tol sudah berstatus operasional, namun ada yang masih berstatus fungsional.
Lantas apa perbedaan keduanya?
Baca juga: Resmi, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Rp 351.500
Mengutip dari keterangan tertulis Jasa Marga, jalan tol operasional adalah jalan tol yang sepenuhnya jadi.
Jalan tol ini juga sudah memiliki berbagai infrastruktur pendukung, seperti rest area hingga rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Jangan Mudah Percaya Tarif Tol Jawa yang Beredar di Medsos
Karena sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.
Walaupun belum jadi, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan. Sehingga tidak bisa juga disebut jalur darurat.
Baca juga: Tol Pejagan-Pemalang, Fungsional Rasa Operasional
"Yang disebut jalur fungsional adalah sesuai level kesiapannya, jadi sudah bukan darurat seperti tahun lalu," kata Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dikutip dari situas Jasa Marga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.