Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mudah Percaya Tarif Tol Jawa yang Beredar di Medsos

Kompas.com - 18/05/2018, 18:02 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - PT Jasa Marga menyampaikan tanggapan atas maraknya informasi terkait tarif tol Trans Jawa yang beredar di media sosial. Mereka meminta masyarakat untuk tidak menjadikan informasi tersebut sebagai referensi.

Untuk data yang valid, Jasa Marga meminta masyarakat hanya mempercayai informasi yang disampaikan lembaga pemerintah, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol maupun dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca juga: Bantahan Jasa Marga Perihal Tarif Tol Jakarta-Surabaya yang Viral

Jasa Marga menyatakan berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya adalah Rp 351.500.

Jembatan Tungtang di Ruas Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017). Ruas tol ini akan dibuka secara fungsional pada H-7 hingga H 7 Lebaran.KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Jembatan Tungtang di Ruas Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017). Ruas tol ini akan dibuka secara fungsional pada H-7 hingga H 7 Lebaran.

"Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol," tulis keterangan resmi Jasa Marga pada Jumat (18/5/2018).

Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya. Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji layak fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.

Baca juga: Protes Pengemudi Soal Ganjil-Genap di Gerbang Tol Cibubur

Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com