Jakarta, KOMPAS.com - Jenis sepeda motor roda tiga semakin beragam di Indonesia. Selain hasil impor dari China, banyak juga yang melakukan modifikasi alias kustom terutama bagi kalangan disabilitas.
Perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai motor, asalkan sudah mengantongi surat izin mengemudi (SIM) D.
Meski diperbolehkan untuk modifikasi, tetapi motor roda tiga yang beredar di jalan tetap harus memenuhi persyaratan dari pemerintah. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2012.
Pasal 76 ayat (2) menyebutkan bahwa sepeda motor yang memiliki roda tiga harus dilengkapi dengan rem parkir.
Baca juga: Perlu Sosialiasi dan Standarisasi SIM D untuk ?Biker? Difabel
"Rem parkir menjadi peralatan yang harus tersedia serta bisa difungsikan dengan baik, Komponen tersebut berperan penting untuk menahan posisi kendaraan sehingga aman dari pergeseran yang mengganggu orang atau kendaraan lain, saat disimpan di kawasan parkir," tulis akun Instagram @kemenhub151.
Bukan hanya itu, berdasarkan ayat (3) sepeda motor yang mempunyai tiga roda dipasang secara simetris terhadap bidang sumbu motor yang membujur, dan yang diperlukan sebagai motor harus dilengkapi dengan lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.