Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Tahu, Buat yang Mau Punya Motor Roda Tiga

Jakarta, KOMPAS.com - Jenis sepeda motor roda tiga semakin beragam di Indonesia. Selain hasil impor dari China, banyak juga yang melakukan modifikasi alias kustom terutama bagi kalangan disabilitas.

Perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai motor, asalkan sudah mengantongi surat izin mengemudi (SIM) D.

Meski diperbolehkan untuk modifikasi, tetapi motor roda tiga yang beredar di jalan tetap harus memenuhi persyaratan dari pemerintah. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2012.

Pasal 76 ayat (2) menyebutkan bahwa sepeda motor yang memiliki roda tiga harus dilengkapi dengan rem parkir.

"Rem parkir menjadi peralatan yang harus tersedia serta bisa difungsikan dengan baik, Komponen tersebut berperan penting untuk menahan posisi kendaraan sehingga aman dari pergeseran yang mengganggu orang atau kendaraan lain, saat disimpan di kawasan parkir," tulis akun Instagram @kemenhub151.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/06/103100315/wajib-tahu-buat-yang-mau-punya-motor-roda-tiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke