Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tiap Hari Patroli di JLNT, tapi Masih Banyak Motor Nekat

Kompas.com - 27/02/2018, 17:54 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Secara aturan sepeda motor dilarang melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca. Setiap hari, polisi juga sudah melakukan patroli, bahkan tidak sedikit pemotor yang kena tilang.

Meski kondisinya seperti itu, tetapi para biker benar-benar tidak takut lagi dengan aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Baca juga: Pemotor Penerobos JLNT Setara dengan Percobaaan Pembunuhan

Sepanjang JLNT itu terdapat rambu lalu lintas soal batas kecepatan maksimal buat kendaraan bermotor, yaitu sekitar 40 kpj.

Video yang lagi viral sekarang ini, ratusan pemotor kembali tertangkap basah oleh polisi di atas JLNT. Alhasil, membuat kemacetan, karena biker berhenti karena di depan ada polisi yang melakukan razia.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan kepada KOMPAS.com, bahwa setiap hari polisi selalu melakukan penjagaan, agar tidak ada lagi pemotor melintas di JLNT.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Perbedaan Prabowo dan Jokowi Sikapi Kasus Korupsi

"Harusnya pemotor itu sadar aturan dan risikonya, jadi jangan nekat melintas lagi," kata Budiyanto, Selasa (27/2/2018).

Budiyanto menjelaskan, pelanggaran yang terekam video itu terjadi pada Selasa (27/2/2018) pukul 09.00 WIB. Polisi berhasil menindak 75 pelanggar.

"Harusnya lebih banyak, karena jumlah pelanggar lebih banyak dari petugas," ucap Budiyanto.

Pencegahan

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

Menurut dia, polisi akan terus melakukan pencegahan dengan melaksanakan kegiatan yang terpadu seperti Preemtif, Preventif, dan penegakan hukum. Namun, harus ada juga peran serta masyarakat, untuk mengedukasi pemotor.

"Harus ada giat preemtif seperti memberikan pemahaman kepada masyarakat, hingga safety riding dan driving, dan giat preventif seperti penjagaan, pengaturan dan patroli," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau