Jakarta, KompasOtomotif - Selalu berulangnya kasus diterobosnya Jalur Layang Non Tol (JLNT) oleh pengguna motor dinilai akibat belum tegasnya peraturan. Selama ini, pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera. Jusri menilai pengguna motor penerobos JLNT seharusnya bisa dijerat pidana percobaan pembunuhan.
Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.
"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Minggu (26/11/2017).
Baca juga : Ingat Kecelakaan Fatal yang Pernah Terjadi di JLNT Casablanca!
Menurut Jusri, penerapan peraturan yang tegas mutlak diperlukan. Jika tidak, maka pelanggaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan berlangsung secara turun temurun.
Bila kondisi ini terjadi, dikhawatirkan yang paling dirugikan adalah pengendara yang sudah tertib. Sebab mereka berpotensi ikut terjerat hukum untuk kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya
Jusri mencontohkan banyaknya pengguna motor penerobos JLNT yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus tanpa memperdulikan kendaraan lain. Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.
"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur. Padahal dia tidak salah. Tapi karena ada yang mati, dia harus dipenjara," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.