Jakarta, KOMPAS.com - Aturan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yaitu sepeda motor wajib melintas di jalur lambat. Apabila melanggar akan langsung ditilang oleh polisi wanita (Polwan).
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 5 Februari 2018 akan mengerahkan Polwan untuk menindak pemotor yang melanggar aturan di sepanjang jalur protokol MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Pemotor yang melanggar atau tidak melintas di jalur kuning akan langsung ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara, seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (3/2/2018).
Baca juga: Aturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Halim menjelaskan, Polwan itu akan berjaga setiap hari di beberapa titik sepanjang jalur protokol tersebut. Selama satu pekan terakhir sudah dilakukan sosialisasi, agar pemotor mengetahui aturan baru itu.
"Polwan itu juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di sepanjang jalur itu. Sebab, jalan itu kembali dibuka untuk pemotor sejak awal Januari 2018," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.