Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurusan BPKB "Online" Dijanjikan Selesai dalam 2 Menit

Kompas.com - 13/11/2017, 18:09 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KompasOtomotif - Pihak kepolisian menjanjikan penerapan sistem online akan membuat pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa selesai dalam hitungan menit. Bahkan durasi waktu yang dijanjikan bisa selesai dalam dua menit.

Penerapan sistem online dalam pengurusan BPKB ditandai dengan dengan peluncuran Sistem BPKB Terintegrasi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Pada acara tersebut, pihak kepolisian menayangkan sebuah video berisi testimoni sejumlah publik figur yang sudah mencoba layanan BPKB online, seperti Ramzi, Nafa Urbach, dan Gading Marten. Dalam testimoninya, para public figur itu menyatakan pengurusan BPKB online hanya memakan waktu dua menit.

Baca juga : BPKB Online Resmi Berlaku, Begini Cara Mengurusnya

"Dua menit sudah selesai, lebih cepat dari bikin mie," ujar Gading dalam video tersebut.

 Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)KompasOtomotif/Alsadad Rudi Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.

BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan. Cara mengurusnya masih sama dengan cara lama, yakni datang langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hanya saja dalam BPKB Online, proses pengisian formulir tidak lagi ditulis tangan dalam selembar kertas, namun sudah melalui sistem komputerisasi.

Baca juga : BPKB Online Berlaku 13 November 2017

Pemohon juga tidak perlu mengisi seluruh kolom yang ada di formulir. Namun tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja. Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau