Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengurusan BPKB "Online" Dijanjikan Selesai dalam 2 Menit

Jakarta, KompasOtomotif - Pihak kepolisian menjanjikan penerapan sistem online akan membuat pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa selesai dalam hitungan menit. Bahkan durasi waktu yang dijanjikan bisa selesai dalam dua menit.

Penerapan sistem online dalam pengurusan BPKB ditandai dengan dengan peluncuran Sistem BPKB Terintegrasi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Pada acara tersebut, pihak kepolisian menayangkan sebuah video berisi testimoni sejumlah publik figur yang sudah mencoba layanan BPKB online, seperti Ramzi, Nafa Urbach, dan Gading Marten. Dalam testimoninya, para public figur itu menyatakan pengurusan BPKB online hanya memakan waktu dua menit.

"Dua menit sudah selesai, lebih cepat dari bikin mie," ujar Gading dalam video tersebut.

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.

BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan. Cara mengurusnya masih sama dengan cara lama, yakni datang langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hanya saja dalam BPKB Online, proses pengisian formulir tidak lagi ditulis tangan dalam selembar kertas, namun sudah melalui sistem komputerisasi.

Pemohon juga tidak perlu mengisi seluruh kolom yang ada di formulir. Namun tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja. Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/13/180939315/pengurusan-bpkb-online-dijanjikan-selesai-dalam-2-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke