Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Taksi Menangis karena Mobilnya Diderek

Kompas.com - 09/11/2017, 11:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Beredar video yang memperlihatkan seorang sopir taksi menangis gara-gara mobilnya diderek, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sang sopir menolak mobilnya diderek. Ia beralasan hanya meninggalkan mobilnya sebentar untuk buang air kecil.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, tepatnya di sekitar Mal Grand Indonesia pada Rabu (8/11/2017). Saat itu, petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakpus sedang menyisir kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca juga : Razia Parkir, Dishub Derek Puluhan Ribu Mobil

Seorang sopir taksi yang sempat menangis gara-gara mobilnya diderek saat berada di Kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Setelah diberi penjelaan, sopir tersebut akhirnya bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000.Dokumentasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Seorang sopir taksi yang sempat menangis gara-gara mobilnya diderek saat berada di Kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Setelah diberi penjelaan, sopir tersebut akhirnya bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000.

Kendaraan yang kedapatan melanggar rambu lalin akan langsung diderek. Penindakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir, tetapi juga yang hanya sekedar berhenti. Mobil taksi itu adalah salah satu kendaraan yang terjaring razia.

Muhammad Khadafi, salah seorang petugas administrasi penderekan Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI, menuturkan, sang sopir taksi sempat menolak kendaraannya diderek. Hal inilah yang membuatnya menangis.

"Alasan kemarin beliau bilang karena sakit perut aja," kata Khadafi kepada KompasOtomotif, Kamis (9/11/2017).

Baca juga : Dishub DKI Tak Asal Derek Kendaraan yang Diparkir Sembarangan

Menurut Khadafi, petugas melakukan pendekatan persuasif ke sopir yang identitasnya dirahasiakan itu. Akhirnya sopir tersebut bersedia mobilnya diderek ke Lapangan Parkir IRTI Monas. Ia pun akhirnya membayar denda sebesar Rp 500.000.

"Beliau meminta maaf atas tindakan yg telah beliau lakukan serta sudah membayar ketentuan. Yang pasti beliau sudah mengakui kesalahannya," ujar Khadafi.

Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko menegaskan, bahwa penindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu-lintas harus dilakukan tanpa alasan apapun.

"Meski pelanggar seringkali melakukan upaya pembelaan, yang bersangkutan tetap harus bayar denda," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau