Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Tanpa SIM Terjaring Operasi Zebra

Kompas.com - 04/11/2017, 08:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi pengendara agar tidak dikenakan sanksi saat terkena razia lalu lintas. Namun demikian, masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM atau masa berlakunya habis.

Pantauan KompasOtomotif yang mengikuti gelaran razia gabungan Kepolisian dengan Dinas Perhubungan, Kamis (2/11/2017), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Jalan Cacing, Cakung, Jakarta Timur, banyak pengendara yang melanggar ketentuan tersebut.

Kepala Seksi tata tertib dari Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Sulardi menyampaikan, padahal kepemilikan SIM bagi pengendara sudah diatur dalam pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan bagi pengendara yang tidak melengkapi persyaratan administrasi, seperti SIM, maupun kelengkapan berkendara selama masa razia zebra yang berlangsung hingga 14 November 2017.

"Semua pelanggaran kasat mata atau administrasi kami tilang," kata Sulardi di sela-sela razia berlangsung.

Baca juga : Operasi Zebra Tak Hanya Razia, tapi Mencari

Sulardi mengatakan, jika dihitung rata-rata dalam satu hari ada 500 pengendara yang terkena sanksi. Mereka akan diberikan surat tilang untuk menebus STNK yang disita petugas.

Sementara itu, Samidin, salah satu pengemudi yang terkena razia di Jalan Perintis Kemerdekaan mengaku sudah tahu bahwa akan ada razia rutin dalam beberapa hari ke depan.

"Tahu dari teman, kemarin juga lihat di jalan Gadjah Mada ada razia," kata dia.
Samidi mengaku dikenakan sanksi karena masa berlaku SIM miliknya sudah habis. Ia pun memilih mengikuti proses sidang.

"Enggak ada pelanggaran lain, cuma SIM mati saja. Ikut sidang saja," ujarnya.

Baca juga : Kenali Jenis dan Jadwal Operasi Lalu Lintas Polisi

Untuk diketahui, Operasi Zebra digelar di seluruh Indonesia sejak Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017). Operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum.
Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas akan langsung ditindak tegas alias tilang di tempat oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau