Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Mudik, Aturan Khusus Kendaraan Niaga Terbit

Kompas.com - 27/05/2017, 16:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Guna memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama musim Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2017. Peraturan ini berisikan tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Penetapan PM 40/2017 dilakukan langsung oleh Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.  Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA Barata, menyampaikan bahwa penetapan perraturan ini dilalukan dengan banyak pertimbangan, terutama untuk kelancaran saat musim mudik.

Baca : Jurus Menhub Tekan Angka Kecelakaan di Musim Mudik 2017

“Ada dua pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan yang kedua penutupan jembatan timbang. Pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran," papar Barata dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Kamis (25/5/2017).

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor yang dimaksud adalah berupa pembatasan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut galian atau tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara. Sedangkan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

KOMPAS.com/SRI LESTARI Antrean truk menuju jembatan timbang di Gilimanuk, Jembrana Bali.

“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” kata Barata.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional. Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup sementara.

Baca : Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Motor dan Penumpang

Lokasi ini akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung tujuh hari kalender sebelum hari raya pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh setelah hari Raya.

“Dalam pelaksanaannya aturan ini didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” ucap Barata.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau