Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir "Teriak" Ban Impor Dibatasi

Kompas.com - 26/05/2017, 11:38 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, Otomania.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang pembatasan impor ban mulai 1 Januari 2017 dirasa merugikan importir. Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi) meminta aturan itu direvisi agar semakin longgar sebab saat ini ban buat industri tertentu semakin langka.

Dalam siaran resmi Gimpabi, Selasa (23/5/2017), menjelaskan, pada sektor riil seperti di pelabuhan, tambang, perkebunan, dan logistik, masih membutuhkan ban impor. Sebagian besar ban impor yang dipakai jenis radial yang ukurannya mencapai 2 – 3 m. Ban jenis itu dikatakan tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

“Kami mendengar dari partner-partner kami di sektor pelabuhan, logistik, pertambangan, perkebunan dan transportasi, bahwa saat ini mereka semakin sulit mendapatkan ban yang dibutuhkan. Akhirnya yang terjadi adalah kanibalisasi, atau jika terpaksa membeli, harganya semakin tidak terkontrol, karena ban-ban yang dibutuhkan tidak diproduksi di Indonesia,” kata Rudy Josano, Bendahara Gimpabi.

Ban jenis itu semakin sulit didapat, dampaknya pengusaha impor ketiban beban lebih berat. Para pengusaha juga tentu merasakan efeknya, yaitu harga ban semakin mahal karena langka.

Rudy juga memaparkan, komposisi penjualan ban impor sekitar 10 persen dari total penjualan ban nasional. Porsi yang terbatas itu disebut bukan ancaman buat industri ban lokal.

Pada aturan (Permendag) No. 77/M-DAG/PER/11/2016 tertulis, ban hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angkat Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.

Pemilik API-P dilarang menjual ban impor. Aturan Permendag itu menyebut kegunaan ban impor hanya untuk melengkapi proses produksi di dalam negeri. Impor buat API-P berlaku selama setahun sedangkan untuk API-U selama enam bulan.

Gimpabi mengharapkan Kementerian Perdagangan mengevaluasi aturan tersebut. Asosiasi yang memiliki 17 anggota perusahaan itu juga meminta kepada pemerintah memberikan ruang dan perlakuan yang sama di antara pelaku usaha ban pemegang API-P dan API-U. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau