Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Sopir Transportasi Umum, Tunggu Tanggal Mainnya!

Kompas.com - 23/03/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif - Selain perlindungan konsumen melalui penetapan tarif, harusnya bentuk proteksi penumpang ketika berada di transportasi umum juga menjadi konsentrasi utama pemerintah. Terutama mengenai masalah keselamatan di jalan raya yang erat kaitannya dengan kualitas para sopir.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan, bahwa standarisasi kualitas sopir transportasi umum bukannya tidak ada, tapi untuk saat ini penerapannya saja yang belum menyeluruh.

"Wacananya sertifikasi, tapi memang belum bisa diaplikasikan secara menyeluruh, yang pasti sudah mulai kita jalankan. Contoh yang fresh saat kita menggandeng sopir Kopaja untuk pindah ke TransJakarta, itu tidak sembarangan, kita berikan pendidikan dulu di lembaga milik Kemenhub yang ada di Bali dan di Tegal," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/2/2017).

Menurut Andri, hal paling utama saat ini mengenai status profesi sopir dulu. Penekanan sudah terkandung dalam revisi PM 32 Tahun 2016 melalui beberapa pengaturan, mulai pembatasan kuota, tarif, serta STNK yang harus berbadan hukum. Pembatasan ini jadi bagian dari rambu-rambu awal.

Kompas.com/Alsadad Rudi Puluhan bus kopaja berstandar transjakarta yang dihadirkan saat acara peluncuran bus-bus kopaja teringrasi transjakarta di  Parkir Timur Senayan, Selasa (21/12/2015)

"Untuk sementara pedomannya dibuktikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Itu jadi syarat kualifikasi driver angkutan umum. Adanya peraturan PM 32 yang sudah direvisi nantinya akan menjadi batu loncatan dan arahnya pada sertifikasi dari SDM yakni sopir itu sendiri," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau