Jakarta, KompasOtomotif - Selain perlindungan konsumen melalui penetapan tarif, harusnya bentuk proteksi penumpang ketika berada di transportasi umum juga menjadi konsentrasi utama pemerintah. Terutama mengenai masalah keselamatan di jalan raya yang erat kaitannya dengan kualitas para sopir.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan, bahwa standarisasi kualitas sopir transportasi umum bukannya tidak ada, tapi untuk saat ini penerapannya saja yang belum menyeluruh.
"Wacananya sertifikasi, tapi memang belum bisa diaplikasikan secara menyeluruh, yang pasti sudah mulai kita jalankan. Contoh yang fresh saat kita menggandeng sopir Kopaja untuk pindah ke TransJakarta, itu tidak sembarangan, kita berikan pendidikan dulu di lembaga milik Kemenhub yang ada di Bali dan di Tegal," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/2/2017).
Menurut Andri, hal paling utama saat ini mengenai status profesi sopir dulu. Penekanan sudah terkandung dalam revisi PM 32 Tahun 2016 melalui beberapa pengaturan, mulai pembatasan kuota, tarif, serta STNK yang harus berbadan hukum. Pembatasan ini jadi bagian dari rambu-rambu awal.