Jakarta, KompasOtomotif - Rencana revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online oleh Kementerian Perhubungan (Kemnhub) mendapat respons dari tiga instansi bisnis terkait, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber. Ketiga perusahaan ini protes pada beberapa poin yang diusulkan pada revisi regulasi.
Kemenhub sebelumnya sudah mengumumkan 11 kajian isi regulasi baru yang siap diterapkan. Sampai saat ini, proses sudah memasuki uji publik kedua, tetapi belum diputuskan secara final.
Ketiga perusahaan aplikasi mobilitas on-demand, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber, melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.
Dalam surat yang diterbitkan pada 17 Maret 2017 tersebut, ketiganya mengaku sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengkaji ulang aturan layanan mobilitas on-demand yang berbasis aplikasi.
Namun ada catatan yang diberikan sebagai masukkan positif terhadap beberapa poin revisinya.
Berikut isi lengkap pernyataan bersama Go-Jek, Grab, dan Uber :
1. Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala bermotor (KIR) dengan pemberian plat berembos. Kami memandang peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra-pengemudi maupun konsumen
Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.
Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra-pengemudi juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.
Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.