Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menjalankan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Dalam pelaksanaanya, salah satu yang di sepakati adalah klasifikasi taksi online yang dianggap bukan sebagai angkutan sewa umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menerangkan taksi online masuk dalam klasifikasi angkutan sewa khusus, bukan umum.
"Platnya sama hitam, tapi taksi online pelayanan dari pintu ke pintu dan harus pakai sopir. Menurut klasifikasinya angkutan sewa merupakan kendaran yang bisa digunakan ke semua tempat, kalau taksi online kan hanya daerah perkotaan saja, jadi buat nomenklatur angkutan sewa khusus," ujar Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (22/2/2017).
Menurut Pudji, terdapat perubahan definisi angkutan sewa. Hal ini pun akhirnya dibagi menjadi dua pengertian, yakni angkutan sewa umum dan khusus.
Sedangkan untuk angkutan sewa khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan. Disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.