Jakarta, KompasOtomotif — Kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mempertanyakan bentuk hukuman administratif yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buat kliennya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (20/2/2017), Majelis Komisi mendenda YIMM sebesar Rp 25 miliar karena terbukti melakukan penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc dengan Astra Honda Motor.
Denda Rp 25 miliar buat YIMM sudah termasuk denda tambahan 50 persen dari besaran proporsi denda. Dijelaskan, tambahan denda itu diberikan karena YIMM dikatakan menyajikan data manipulatif selama proses sidang sebelumnya.
Denda buat YIMM merupakan angka maksimum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pasal 47. Denda minimal Rp 1 miliar dan tertinggi Rp 25 miliar.
“Besaran denda, ya itu gutak-gatuk. Denda kan maksimal Rp 25 miliar, terus seolah-olah kami punya pangsa pasar berapa terus ditambah 50 persen. Nah, itu balik lagi, precedent. Belum pernah rasanya ada seperti ini. Seolah-seolah sebelumnya itu Rp 17,5 miliar. Justifikasinya di mana?” kata kuasa hukum YIMM, Rikrik Rizkiyana, usai sidang.
Menurut Rikrik, hampir pasti pihaknya bakal melanjutkan langkah hukum keberatan ke Pengadilan Negeri. Dia mengatakan masih ada kejanggalan yang terjadi terkait putusan Majelis Komisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.