Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi E-Tilang Meluncur Minggu Ini

Kompas.com - 13/12/2016, 18:29 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan meluncurkan aplikasi tilang online (E-Tilang), yang akan berlaku di seluruh wilayah Tanah Air, pada 16 Desember 2016. Bukan hanya sekedar perubahan menuju era teknologi komunikasi, pembaharuan sistem ini diharapkan bisa mencegah penyimpangan oleh oknum petugas.

“Selain itu juga, Ini diharapkan bisa memangkas birokrasi, dan meminimalisasi proses yang dilakukan secara manual,” ujar Kombes. Pol  Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).

Melalui sistem ini, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru, di mana pelanggar akan melakukan penitipan denda tilang melalui bank. Chrysnanda menambahkan, setidaknya melalui cara ini, pihak Korlantas memiliki beberapa tujuan penting.

Baca juga : Kapan Aplikasi E-Tilang Mulai Berjalan?

1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.

2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.

3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.

4. Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.

5.  ‎Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.

6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.

Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang. Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.

Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar. Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.

Aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan.  Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau