Jakarta, KompasOtomotif — Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat kenaikan harga skuitk 110–125 cc merek Honda dan Yamaha pada 2014 yang diduga direncanakan tidak terdeteksi masyarakat. Alasannya, kenaikan harga itu bisa dinilai wajar karena dilakukan dua produsen yang memproduksi skutik paling banyak di dalam negeri.
Helmi Nurjamil, salah satu anggota tim investigator, menjelaskan, Selasa (6/9/2016), jika kenaikannya dilakukan seragam oleh para penguasa pasar, maka kesan yang timbul adalah normal karena harga sebagian besar produk di pasar naik.
“Ada beberapa produsen, tetapi hanya ada dua pelaku usaha yang memiliki konsentrasi pasar tinggi. Maka dari itu, pola pikir konsumen akan terbentuk. Karena lebih dari 75 persen, maka ketika mereka sama-sama menaikkian harga, masyarakat bisa menilai ini wajar,” ucap Helmi.
Anggapan wajar itu tidak akan terjadi jika kenaikan harga dilakukan oleh merek dengan pasar lebih kecil. “Kalau yang kecil naik, konsumen tinggal pindah ke Honda atau Yamaha,” kata Helmi.
Tim investigator KPPU telah mencatat kenaikan harga skutik Honda dan Yamaha terjadi tiga kali selama setahun pada 2014. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya kesepakatan harga alias kartel oleh Honda dan Yamaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.