Jakarta, KompasOtomotif — Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat kenaikan harga skuitk 110–125 cc merek Honda dan Yamaha pada 2014 yang diduga direncanakan tidak terdeteksi masyarakat. Alasannya, kenaikan harga itu bisa dinilai wajar karena dilakukan dua produsen yang memproduksi skutik paling banyak di dalam negeri.
Helmi Nurjamil, salah satu anggota tim investigator, menjelaskan, Selasa (6/9/2016), jika kenaikannya dilakukan seragam oleh para penguasa pasar, maka kesan yang timbul adalah normal karena harga sebagian besar produk di pasar naik.
“Ada beberapa produsen, tetapi hanya ada dua pelaku usaha yang memiliki konsentrasi pasar tinggi. Maka dari itu, pola pikir konsumen akan terbentuk. Karena lebih dari 75 persen, maka ketika mereka sama-sama menaikkian harga, masyarakat bisa menilai ini wajar,” ucap Helmi.
Anggapan wajar itu tidak akan terjadi jika kenaikan harga dilakukan oleh merek dengan pasar lebih kecil. “Kalau yang kecil naik, konsumen tinggal pindah ke Honda atau Yamaha,” kata Helmi.
Tim investigator KPPU telah mencatat kenaikan harga skutik Honda dan Yamaha terjadi tiga kali selama setahun pada 2014. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya kesepakatan harga alias kartel oleh Honda dan Yamaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.