Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Ford Bisa Jadi Contoh buat Konsumen Indonesia

Kompas.com - 12/04/2016, 18:07 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Gugatan pemilik SUV Ford Everest, David Tobing, kepada PT Ford Motor Indoenesia (FMI) akhirnya bisa selesai lewat perjanjian damai. Keputusannya, FMI akan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana kewajiban pelayanan purnajual dalam hal servis, garansi, perawatan, perbaikan, dan ketersediaan suku cadang buat semua konsumen Ford di Indonesia sebelum menyatakan benar-benar berhenti beroperasi.  

Berdasarkan perjanjian damai, batas waktu penunjukan pihak ketiga itu paling lama pada 31 Maret 2017. Apabila belum, FMI berkewajban menjalankan operasi purnajual.

Keinginan David menggugat dimulai ketika dia menerima keterangan resmi via surat elektronik dari FMI pada 25 Januari lalu. Isi surat keterangan resmi untuk konsumen itu adalah pernyataan penghentian operasi bisnis FMI, termasuk menutup diler pada paruh kedua tahun ini. Diterangkan juga bahwa diler masih melayani konsumen, tetapi hanya “hingga beberapa waktu ke depan tahun ini”.

David yang berprofesi sebagai pengacara menilai FMI bisa saja angkat kaki dari Indonesia, tetapi layanan purnajual buat konsumen seharusnya tetap berjalan. Gugatannya sebagai konsumen diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 1 Februari 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dasar gugatan David yakni Pasal 7 huruf b yang isinya “memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharan" serta Pasal 9 ayat (1) huruf k, yakni “menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.

“Saya ini bisa dibilang konsumen yang setia karena memang saya sudah sangat menikmati mobil Ford. Mobilnya tidak terlalu mewah, tetapi bisa dipakai ke segala medan,” kata David.

Ia menjelaskan pernah memiliki Everest kelahiran 2006 lantas diganti dengan model yang sama produksi 2008, lalu diganti lagi dengan produksi 2011 yang digunakan sampai sekarang.

Aksi David jadi contoh kekuatan konsumen untuk menuntut haknya yang dilanggar. Menurut David, konsumen Indonesia seharusnya sadar dan jangan hanya pasrah.

“Ini pelajaran bagi produsen yang ingin menjual produk di Indonesa agar memperhatikan konsumen dari sisi layanan purnajual. Jangan begitu bisnis rugi langsung hengkang, harus bisa jamin suku cadang,” kata David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau