Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Ini Isi Perjanjian "Damai" Ford Indonesia dengan Konsumen

Kompas.com - 12/04/2016, 08:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Perkara gugatan konsumen kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI) diakhiri dengan perjanjian perdamaian. Keputusan damai sebagai akhir mediasi itu telah ditandatangani Bagus Susanto sebagai Presiden DIrektur FMI dan David Tobing sebagai penggugat pada Senin (11/4/2016).

Berikut isi perjanjian tersebut;

Pihak II sebutan untuk FMI.  

Pasal 1

(1)    Tidak pernah merupakan niat dari Pihak II untuk menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum Pihak II, sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual garansi Pihak II di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan, dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.

(2)    Pihak II berencana menunjuk pihak ketiga tersebut dalam ayat (1) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017 dan sementara itu akan tetap memenuhi kewajiban garansi pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang melalui jaringan dealer yang ada atau dapat membuat pengaturan alternative yang layak.

(3)    Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pihak II akan melanjutkan kewajiban dan tanggung jawab Pihak II terkait pelaksanaan kewajiban pelayanan purna jual garansi di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Kedua pihak kementerian itu turut digugat oleh David yang menjelaskan seharusnya kedua pihak tersebut melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual FMI di Indonesia.  

“Ini sudah sangat bagus karena memang mereka harus melayani konsumennya jangan hanya mengumumkan mau pergi, tapi tidak jelas, bikin ketidakpastian,” ujar David kepada KompasOtomotif, Senin (11/4/2016).

Kronologis

FMI mengirimkan surat elektronik kepada konsumen pada 25 Januari 2016 yang isinya mengumumkan mundur dari seluruh operasi pada paruh kedua tahun ini. Selain itu dijelaskan, diler Ford yang melayani penjualan, servis, dan garansi masih bisa dikunjungi “hingga beberapa waktu ke depan tahun ini”.

David, pengacara sekaligus pemilik SUV Everest yang juga menerima pernyataan itu menilai FMI melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lantas gugatan perbuatan melanggar hukum diajukan pada Senin, 1 Februari 2016 ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.  

Ada dua tuntutan David kepada Majelis Hakim, pertama, memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak yang akan melayani purna jual kendaraan, kedua, memerintahkan FMI tidak membubarkan diri sebelum ada penanggung jawab layanan purna jual.

“Saya menggugat atas nama pribadi,” ujar David.

“Saya memang sengaja menggugat supaya FMI menunjuk siapa yang melanjutkan. Mereka bertanggungjawab telah membuat pernyataan itu kalau engga mau damai ya biarkan saja pengadilan menghukum,” terang David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Minum Teh Tawar Bisa Meredakan 6 Penyakit, Apa Saja?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau