Pada regulasi baru itu diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen.
"Bea masuk menjadi 50 persen hanya untuk mobil CBU impor dan arahnya untuk meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri. Agar lebih menarik untuk memproduksi di Indonesia dari pada sekedar impor," ucap Saleh Husin, Menteri Perindustrian kepada KompasOtomotif, Jumat (24/7/2015) petang.
Menperin memberikan penjelasan, semua kebijakan yang diambil permintah akan selalu melalui berbagai tahap pertimbangan. Termasuk, mengajak para pemegang kepentingan untuk diskusi bersama, terutama para agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang beroperasi di Indonesia.
Usulan kenaikan ini, lanjut Menperin, sudah disampaikan sejak setahun lalu. Hanya saja baru resmi dikeluarkan Juli 2015 ini.
"Keberatan bea masuk impor yang tinggi ini hanya dikeluhkan oleh importir umum dan ATPM yang basis produksinya ada di Thailand dan Malaysia, terutama untuk merek-merek kendaraan bermotor asal Eropa dan Amerika Serikat," ujar Saleh.
Kurangi Impor
Selain itu, dengan kebijakan baru ini, pemerintah Indonesia berharap bisa mengurangi laju impor produk-produk industri, salah satunya dari otomotif. Menurut Saleh, beberapa ATPM yang merakit lokal mobil di Indonesia juga masih mengandalkan impor untuk memasok model lain sesuai kebutuhan pasar.
"Justru di kala pasar luar negeri maupun di dalam negeri sedang lesu, maka impor harus dikurangi dan devisa harus dihemat," ucap Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.