Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Turun, Kok Harga Mobil Enggak Turun

Kompas.com - 25/01/2011, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 241 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor 22 Desember 2010 membuat bea masuk impor kendaraan ke Indonesia turun 5-10 persen. 

Sedan misalnya, yang diimpor secara utuh (CBU) ke Indonesia, semula dibebankan bea masuk (impor duty) 50 persen, mulai Januari 2011 turun menjadi 40 persen. Lalu, bea masuk untuk multipurpose vehicle (MPV) 4 x 2 yang dipasok secara terurai (CKD) turun menjadi 10 persen dari 15 persen (lihat tabel).

Dengan kebijakan tersebut, seharusnya harga mobil turun. "Teorinya bisa turun. Apalagi kalau jenis tertentu seperti MPV, misalnya yang sudah menggunakan komponen lokal 80 persen. Bea masuk turun, beban agen tunggal pemegang merek (ATPM) berkurang," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto di Jakarta, hari ini.

Namun, ujar Jongkie, penurunan bea masuk impor di hulu diimbangi oleh langkah pemerintah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di hilir. Situasi ini sama saja tak terlalu berpengaruh (tidak naik) pada harga jual. Menurutnya, jenis CBU menjadi yang paling pengaruh terhadap penurunan bea masuk impor ini. "Pastinya ATPM hitung-hitungan," katanya.

Namun, dalam sejarah industri otomotif  di Indonesia, ATPM belum pernah menurunkan harga jual mobil dengan dalih takut mengurangi nilai purnajual model sebelumnya. Ujungnya, berbagai promo mulai dari diskon, bunga ringan, uang pangkal kecil, sampai hadiah langsung menjadi jurus ampuh buat konsumen.

Kategori Impor Duty (bea masuk)
CBU CKD IKD
2010 2011 2010 2011 2010 2011
Sedan 50 45 15 10 7,5 7,5 – 0
Tipe 4 x 2 45 40 15 10 7,5 7,5
Bus 10 – 40 10 – 40 15 – 5 10 – 5 0 0
Pikap/Truk 10 – 45 10 – 40 5 – 15 5 – 10 0 – 7,5 0 – 7,5
Kabin ganda 4x4 dan 4x2 45 40 15 10 7,5 7,5

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com