Calon pemohon perpanjangan SIM bisa mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal. Lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari bio data lengkap dengan tanda tangan.
Setelah diisi, tinggal menyerahkannya lagi ke petugas dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.
Petugas akan memanggil satu per satu untuk melakukan beberapa proses, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan.Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.
"Untuk perpanjang SIM A itu Rp 140.000, kalau SIM C Rp 135.000. Semua harganya sama, tapi kita tidak bisa jamin cepat atau tidaknya karena tergantung lagi ramai atau tidak. Paling lama prosesnya satu jam," ucapnya.
Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, datang ke lokasi sebelum waktu mulai beroperasi, yakni pukul 08.00 WIB. Dengan datang lebih cepat, maka proses memperpanjang SIM akan lebih cepat juga selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.