Jakarta, KompasOtomotif — Honda Prospect Motor (HPM) memastikan kalau kasus gugatan konsumen terkait masalah kantong udara (
airbag) City tidak terkait aksi
recall global jutaan unit oleh prinsipal, Honda Motor Company. Pasalnya, model yang dimaksud tidak masuk daftar
recall global Honda.
Masalah bermula ketika terjadi kecelakaan pada pengemudi Honda City tipe GM2 1.5 S A/T di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2012. Diketahui, korban menabrak pagar pembatas jalan yang kemudian tercabut dan terbawa di bagian depan mobil. Setelah itu, mobil terlempar ke jalur berlawanan arah lalu menabrak bagian pilar rumah makan. Korban terluka karena tusukan besi pagar pembatas jalan.
Ayah korban, Maringan Aruan, menuntut HPM karena
airbag pada mobil anaknya tidak mengembang saat kecelakaan. Seperti diketahui, City yang dikemudikan korban produksi 2009 dan diimpor dari Thailand.
Di sisi lain, HPM menjelaskan komponen SRS Airbag pada City bermerek Takata. Tuntutan tidak berdasar karena tumbukan saat kecelakaan tidak memenuhi syarat mengembangnya kantong udara. Selain itu, ditegaskan bahwa model yang dimaksud tidak masuk daftar recall global Honda.
"Kejadian pada Honda City ini tidak terkait dengan recall. Sekali lagi saya tegaskan, recall itu untuk tipe lain. (Model) GM tidak termasuk," kata Muhammad Zuhdi, Technical Training Manager HPM, di hadapan wartawan, Selasa (19/5/2015).
Tahun lalu, HPM pernah melakukan kampanye penarikan massal untuk 3.259 City produksi 2004. Diduga, komponen peletup kantong udara (airbag inflator) Takata pada sisi penumpang depan tidak memenuhi standar dalam proses produksi. Selain itu, perbaikan juga dilakukan untuk produk LCGC Brio Satya (668 unit) dan Brio 1.2L (274 unit) produksi September 2013-Juli 2014 terkait masalah yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.