"Sedianya, bila memang membeli Harley di Mabua, maka sudah pasti dilengkapi dengan surat-surat. Tapi, kalau beli di luar kami, maka kami tidak bisa menjamin apakah motor tersebut dilengkapi surat atau tidak. Bila diminta membantu proses penyelidikan, kami pasti akan bantu," jelas Direktur Pemasaran MHD Irvino Edwardly saat berbincang dengan KompasOtomotif, Senin (19/1/2015).
"Konsumen kami yang rata-rata tergabung dalam komunitas, memang biasa riding di saat akhir pekan. Namun, mereka sudah tahu kalau ada pelarangan sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka, jadi tidak riding ke arah sana," lanjut Irvino.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara Harley-Davidson tersebut menggunakan Softail Deluxe dengan nomor polisi B 6168 ESG. Dia melarikan diri saat akan ditilang oleh petugas kepolisian. Pengendara itu memasuki kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Harley yang digunakan adalah tipe Softail Deluxe, yang memiliki harga jual Rp 672 juta (off the road). Harga tersebut yang ditawarkan Mabua Harley Davidson, selaku distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.