Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Polisi tentang Siswa Bawa Mobil ke Sekolah

Kompas.com - 16/12/2014, 19:00 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Fenomena usia sekolah mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat tanggapan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Logika keterkaitannya, tanpa proses seleksi kemampuan mengemudi secara resmi hingga mendapatkan SIM bisa berpotensi menambah angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta.

Kepala Sub-Direktorat Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Warsinem menjelaskan, siswa menggunakan sepeda motor atau mobil sehari-hari bukan hal aneh lagi. Sudah banyak sekolah yang mengantisipasi kendaraan siswa dengan membuka lahan parkir khusus. “Jangankan SMA, SMP pun membuka lahan parkir untuk kendaraan siswa,” ujar Warsinem pekan lalu.

Selain di jalan, kata Warsinem, kepolisian tidak bisa memberikan sanksi langsung untuk siswa ataupun sekolah yang terkesan mendukung fenomena ini. Alasan paling klasik yang sering diutarakan, siswa memilih menggunakan kendaraan sendiri karena jalur angkutan umum tidak melintas ke sekolah.

“Kalau sanksi untuk sekolah itu bukan dari kepolisian, tapi dari Dinas Pendidikan. Kami sudah sering menghimbau, memberikan surat kepada kepala dinas, tapi sekolah mau diapain bila melanggar tentu bukan kewenangan kepolisian,” papar Warsinem.

Menurut Warsinem, setelah kecelakaan yang melibatkan artis baru keprihatinan tentang usia sekolah mengemudi kendaraan mulai terbelalak. “Masyarakat baru tahu, padahal anak yang menjadi pelaku itu ribuan. Ga usah jauh-jauh mas, kapan bareng sama saya malem minggu ke Asia Afrika nongkrong di situ kita lihat yang bawa mobil umur berapa sih? Belum lama ada kasus kecelakaan di situ, korbannya anak cewek 16 tahun,” timpalnya.

Di jalan, pengemudi tanpa SIM tetap ditindak sesuai prosedur. Operasi Zebra yang baru saja dilakukan pada 26 November – 9 Desember lalu telah menjaring sekitar 90.000 pelanggar, termasuk di dalamnya pengemudi usia sekolah yang belum memiliki SIM.  

“Seperti tindakan operasi Zebra, sebesar 14.000 adalah teguran. Kalau untuk anak sekolah tetap kami catat, lalu kami laporkan ke kepala sekolah mereka untuk diberitahukan kepada orang tuanya,” tutup Warsinem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau