Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pembatasan Kendaraan di Jalan MH Thamrin

Kompas.com - 10/12/2014, 17:50 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin hingga Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai 17 Desember 2014, masih menuai pro-kontra. Namun di balik itu semua ada tujuan lebih besar.

Disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bakharuddin Muhammad Syah, dari seluruh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jakarta, sekitar 70-78 persen dilakukan pesepeda motor. Usia pelanggar mulai 26–35 tahun, berarti masuk dalam kelompok dewasa yang seharusnya sudah mengetahui tentang keselamatan berkendara.

"Kenapa Thamrin dibatasi? Karena di situ ikon metropolitan, sekaligus menjadi tempat pembelajaran untuk menggunakan angkutan umum. Makanya roda dua duluan yang dibatasi agar beralih ke sana,” jelas Bakharuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Jakarta sudah kritis, kata Bakharuddin, pertumbuhan kendaraan baru dalam satu hari mencapai 6.000 unit dilihat dari pendataan nomor kendaraan. Jakarta makin “sempit” sebab kendaraan dari wilayah penyangga bertumbuh pesat dan ditambah lagi kendaraan asal daerah yang meminta plat “B”.

“Sehingga tidak efektif, produktivitas tidak meningkat. Waktu produktivitas habis di jalan, BBM menguap, udara jadi kotor, psikis kita stres, kesehatan menurun, semua akan menurun,” tegas Bakharuddin.

Fokus pada sepeda motor hanyalah awal dari rangkaian regulasi pembatasan kendaraan. Bakharuddin juga menambahkan kepolisian merekomendasikan pembatasan kendaraan terus dikembangkan, misalnya dengan pembatasan menurut tahun produksi, kendaraan baru, dan kendaraan yang ingin masuk Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau