Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Mobil Baru Wajib Minum BBM Non-subsidi!

Kompas.com - 05/11/2014, 08:40 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatory wajib bagi semua mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat.
 
Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang merupakan produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib menggunakan setir kanan. Disebutkan juga bahwa mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal angka oktan 92, dengan motor bakar cetus api (mesin bensin).
 
Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan cetane number 51.
 
Selama ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non-subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non-LCGC.
 
Sepeda motor
Mandatori wajib konsumsi BBM non-subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan oleh pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, dan bus.
 
Regulasi ini berlaku enam bulan sejak permenperin ini dikeluarkan, tertanggal 17 September, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM per 24 Oktober 2014. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau