"Target kami tahun ini, akan mulai uji coba. Sebenarnya kita (Indonesia) ketinggalan. Korea Selatan saja sudah 10 tahun menggunakan mekanisme ini," ujar Pudji di Jakarta Utara, Selasa (15/4/2014). Sayang, Pudji tidak menegaskan kapan tepatnya Tilang Elektronik ini akan diuji coba.
Mekanisme tilang di Indonesia, menurut Pudji, masih sangat konvensional. Setiap pelanggar aturan lalu lintas diwajibkan ikut sidang sehingga tidak praktis karena menyita banyak waktu serta merugikan pelanggar dan penegak hukum.
Mekanisme
Bagaimana penerapan mekanisme Tilang Elektronik? Pudji menjelaskan, kalau di Korea Selatan (Korsel), kepolisian setempat memanfaatkan kamera CCTV yang dipasang pada titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Setiap pelanggar akan terfoto otomatis dan mendapat denda langsung.
"Jadi, setiap kendaraan juga punya alat khusus, namanya on board unit, semacam barcode untuk mengidentifikasi kendaraan," beber Pudji.
Pelanggar kemudian akan mendapat struk tilang berupa denda yang wajib dibayar langsung ke bank terkait. Pemberian struk bisa dilakukan oleh polisi yang bertugas setelah kejadian berlangsung. "Selain setor ke bank, kalau di luar itu juga bisa langsung gesek kartu kredit," lanjut Pudji.
Untuk Indonesia, lanjut Pudji, soal mekanisme dan regulasi masih akan dibicarakan tahun ini. Namun, dengan uji coba, setidaknya kelemahan dan kelebihan bisa diketahui, kemudian disimpulkan menjadi peraturan yang efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.