Riyadh, KompasOtomotif — Pemerintah Saudi Arabia makin gerah gara-gara kelakuan drifter jalanan yang kerap melakukan aksi liar, yang disebut hagwalah, tanpa peduli keselamatan dirinya dan orang lain. Sekarang aksi seperti ini “diharamkan”, tidak hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, tetapi meningkat sebagai tindakan kriminal.
Di Arab, kata drift liar maknanya berbeda dibandingkan dengan aksi yang di Jepang atau Amerika Serikat. Di negeri kaya minyak itu, drift dikenal dengan hagwalah yang berarti aksi memiringkan mobil hingga berjalan dengan dua roda pada kecepatan tinggi. Biasanya sering ditambahi dengan aksi penumpang keluar dan berdiri di atas mobil.
Setiap pengemudi yang baru pertama kali melakukan hagwalah bakal didenda Rp 32 juta, dan mobil yang digunakan dikurung sebulan. Tertangkap kedua kali, didenda Rp 61 juta dan mobil disita 3 bulan, plus diancam hukuman satu tahun penjara. Bila masih ngeyel untuk ketiga kalinya, pelanggar didenda Rp 130 juta, mobil disita selamanya, dan diancam sampai 5 tahun penjara.
Tidak hanya pengendara yang dihukum, siapa pun yang berada di bangku penumpang saat aksi, dituduh bersekongkol dan didenda Rp 4,8 juta.
Regulasi ini dibuat karena ulah hagwalah mengakibatkan angka kecelakaan terus meningkat. Hasil penelitian belum lama ini menemukan, 19 orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan hagwalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.