JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang.
Kemudahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas ruas tol di jam sibuk sore hari, yaitu pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Selama ini, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat sebelumnya dapat dikenakan sanksi tilang.
Tol Dalam Kota yang menghubungkan kawasan Semanggi dan Kuningan dikenal sebagai salah satu ruas tol tersibuk di Jakarta, dan kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas.
Petugas akan memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberi informasi kepada pengendara mengenai penerapan kebijakan ini.
"Pengguna jalan diimbau selalu menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat berkendara," lanjut Latif.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/25/152038015/polisi-bolehkan-pakai-bahu-jalan-di-tol-dalam-kota-tapi-ada-jamnya