Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online untuk Wilayah DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa dilakukan secara online.

Dengan cek pajak secara online ini pemilik kendaraan bisa memperkirakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar PKB secara online maupun datang ke Samsat terdekat.

Cara cek pajak kendaraan ini bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa saja tidak sama.

Untuk itu, pemilik kendaraan dapat melakukan cek pajak secara online melalui laman resmi Samsat Sleman. Adapun cara memeriksanya, sebagai berikut:

  • Buka laman https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Lalu klik “Cari”
  • Kemudian, akan ditampilkan besaran tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan di tahun tersebut

Jika pada baris total pajak tercantum angka 0, berarti STNK masih berlaku atau pajak untuk tahun tersebut telah dilunasi. Namun, jika masih ada kewajiban yang belum dibayar, akan muncul jumlah tagihan yang harus diselesaikan.

Perhatikan juga baris tanggal akhir PKB, karena jika pajak kendaraan menunggak dalam waktu lama, sistem hanya akan menampilkan tagihan untuk tahun terakhir. Untuk mengetahui total tunggakan pajak beserta dendanya, disarankan untuk mengunjungi kantor Samsat terkait.

Kemudian, untuk pembayaran secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Signal, BPD Mobile, dan Go Tagihan milik Gojek.

Sebagai informasi, Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, untuk wilayah Yogyakarta tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Pasalnya pemungutan PKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, diganti Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Sedangkan, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, bahwa PKB merupakan bagian dari provinsi dan open PKB merupakan bagian dari kabupaten atau kota.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/04/151200515/begini-cara-cek-pajak-kendaraan-secara-online-untuk-wilayah-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke