JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas.
Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.
Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.
SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
Persyaratan Pembuatan SIM C
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/03/101200415/tarif-resmi-dan-syarat-bikin-sim-c-per-februari-2025