Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Februari 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas.

Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.

Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Persyaratan Pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/03/101200415/tarif-resmi-dan-syarat-bikin-sim-c-per-februari-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke