JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan saat momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek Tahun 2025. Salah satu pengaturan lalu lintas diterapkan di penyeberangan Merak-Bakauheni.
Pembatasan kendaraan saat Isra Miraj dan Imlek Tahun 2025 bertujuan untuk menghindari kemacetan parah dan mengatur arus lalu lintas di pelabuhan penyeberangan agar lebih terkendali.
"Di momen libur panjang biasanya banyak terjadi pergerakan orang dan biasanya ada peningkatan jumlah kendaraan, begitu pun di sektor penyeberangan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Amad Yani, dalam keterangan resmi (20/1/2025).
“Maka, selain pengaturan lalu lintas, pengaturan pada pelabuhan penyeberangan ini juga diperlukan," kata dia.
Sebagai informasi, pada 24 Januari 2025 sampai 2 Februari 2025 yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera adalah penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I hingga golongan VIb, golongan VII, golongan VIII sampai golongan IX.
Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat (buffer zone) telah mencapai 70 persen, maka kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat telah mencapai 100 persen, semua kendaraan melalui Pelabuhan Ciwandan.
Di samping itu, terdapat buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 42A, Rest Area KM 68A, serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Adapun untuk buffer zone menuju penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B dan KM 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar.
Sedangkan untuk di ruas jalan non-tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
"Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," kata Yani.
Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
a. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan
b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/24/170100515/catat-lokasinya-pelabuhan-merak-bakauheni-terapkan-buffer-zone