Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

JAKARTA, Kompas.com - Istilah "Laundry GPS" kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait kasus penggelapan mobil.

Kegiatan ini merujuk pada tindakan melepas alat pelacak GPS atau menghilangkan jejak GPS pada kendaraan, sehingga mobil tersebut tidak dapat dilacak oleh pemilik aslinya.

Pencarian istilah Laundry GPS di media sosial, khususnya Facebook, mengungkap banyaknya grup jual beli mobil yang mencurigakan.

Sebagian besar grup tersebut mengusung nama "Jual Beli Mobil STNK Only".

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena BPKB—sebagai dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan—sering kali diabaikan.

Pembeli yang mendapatkan mobil hanya dengan STNK, tanpa BPKB, dapat berisiko dianggap sebagai penadah barang ilegal.

Pemahaman Hukum Terhadap Pembelian Kendaraan Bodong

Membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dapat berujung pada masalah hukum.

Berdasarkan Pasal 480 KUHP, mereka yang membeli kendaraan yang ternyata hasil penggelapan atau pencurian dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp 900.000.

1. "Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan."

2. "Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan."

Dalam perkembangan terbaru, Hukumonline.com melaporkan bahwa dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023.

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kegiatan serupa dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pasal 591 UU 1/2023 secara eksplisit mendefinisikan benda yang dimaksud sebagai barang yang berasal dari tindak pidana, seperti pencurian atau penggelapan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026.

Kewaspadaan terhadap pembelian mobil bekas sangat penting.

Dengan meningkatnya kasus penggelapan dan praktik Laundry GPS, calon pembeli diharapkan lebih cermat dalam memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/11/082200415/fenomena-grup-jual-beli-mobil-stnk-only-di-media-sosial-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke