JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan normal selama lima hari ke depan.
Ganjil genap pekan ini akan dimulai pagi ini, Senin (6/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025), dengan dua sesi waktu, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengemudi mobil bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, sedangkan pelat akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan aturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang kena ganjil genap Jakarta selama lima hari ke depan:
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/06/061200415/pekan-ini-ganjil-genap-jakarta-berlaku-normal