SOLO, KOMPAS.com - Selain sanksi tilang, pelanggar lalu lintas di jalan raya juga bisa dikenakan hukum yang lebih tegas, yakni penyitaan kendaraan oleh polisi.
Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan, dan tidak menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya.
Adapu beberapa pelanggar yang membuat kendaraan bermotor (ranmor) disita oleh polisi, seperti tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tidak laik jalan hingga terlibat kecelakaan.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan yang pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK.
“Penyitaan ranmor terhadap pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK yang sah diatur dalam pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan memiliki SIM yang sudah mati dapat dikenakan pasal 281 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Sedangkan, apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah dikenakan pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ.
Budiyanto melanjutkan, selain tidak memiliki SIM dan STNK ada faktor lain yang membuat kendaraan disita.
“Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ranmor yang diduga dari hasil tindak pidana atau sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Budiyanto.
Terakhir, Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia juga bisa disita.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/05/094100815/catat-ini-pelanggaran-yang-bisa-membuat-kendaraan-disita-polisi