JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pasangan suami istri yang dikeroyok oleh beberapa orang di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, dashcamindonesia, video tersebut jadi viral karena memperlihatkan perselisihan sampai mengeluarkan kata-kata kasar dan terjadi pemukulan.
Kejadian bermula saat mobil korban ingin mendahului mobil lain yang berhenti di sisi kiri jalan karena diduga salah satu bannya terperosok ke lubang.
Mobil korban kemudian dipukul oleh orang di luar mobil. Tidak terima, perempuan di kursi penumpang yang terprovokasi jadi beradu mulut dengan warga sekitar.
Dalam video dua orang di mobil kemudian turun, diduga korban dan pasangannya. Keadaan kemudian jadi panas sebab beberapa orang yang diduga warga ikut jadi makin kesal.
"Kronologi: Di tanggal 22 desember 2024 jam 15.43, di jalur alternatif ada mobil jeblos di jalur sebelah kiri. Lalu di kerumunin banyak orang. Saat saya lewat, saya di suruh jalan lewat kanan. Selagi menjalankan mobil perlahan, tiba2 ada bapak2 nyelip sehingga tersenggol spion kiri mobil saya.
Lalu orang kerumunan itu tidak terima dan mengkeroyok mobil saya. Ada pemuda yg sok jagoan nantangin untuk turun keluar.
Sebagian orang minta jalan. Si pemuda mengejar dan terjadi pengeroyokan di tempat.
Sebagai catatan, pemuda yg sok jagoan itu bukan orang yg tersenggol spion dan tidak ada hubungan dengan bapak2 yg tersenggol tersebut. Hanya ingin melampiaskan kekesalannya.
Karena cekcok dengan istri saya yg sedang hamil 8 minggu, hasil dari dokter ada ancaman keguguran karena terlalu stress berhadapan dengan pemuda berbaju merah tersebut. Saya juga di tonjok di mata kanan.
Di 22 desember 2024 jam 17.00 sudah di laporkan ke polsek megamendung. Jam 17.15 pelaku di tangkap dan pelaku tidak bisa membayar ganti rugi untuk pengecekan kondisi kandungan dan pengobatan. Jam 21.00 di lepas karena hanya memakan waktu karena tidak bisa membayar apapun," tulis korban.
Postingan tersebut menuai banyak reaksi netizen. Meski demikian, beberapa justru memberatkan korban karena dianggap tidak sabar saat berusaha menyalip mobil di jalan sempit.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut merupakan dorongan kepada para pemangku kepentingan agar meningkatkan penjagaan di jalur alternatif.
"Jalan alternatif ke arah Puncak banyak diminati oleh para pengguna jalan karena jalan utama macet, apalagi sekarang dalam liburan Nataru," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Budiyanto mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.
"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya.
Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana.
"Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.
Pasal 170 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan.
2. yang bersalah diancam :
(1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka.
( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/24/161015915/video-viral-pengeroyokan-di-jalur-alternatif-puncak-korban-wanita-hamil