Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Berlaku 2025, APM Diminta Segera Daftarkan Mobil Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong perkembangan industri kendaraan ramah lingkungan melalui berbagai kebijakan strategis.

Salah satu langkah terbarunya, memberikan insentif terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik berteknologi hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV).

Seiring dengan upaya tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta para agen pemegang merek (APM) untuk segera mendaftarkan produk mobil hybrid yang sudah mengaspal di Indonesia.

"Saya minta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka kepada kami, agar mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah dapat dinikmati," kata Agus dalam konferensi pers 'Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan' yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/12/2024).

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

"Kendaraan hybrid juga termasuk dalam program ini, dan terdapat kriteria TKDN yang harus dipenuhi oleh peserta," kata dia.

Meski demikian untuk rincian soal insentif mobil hybrid, masih dalam pembahasan sebelum pada akhirnya dikeluarkan siaran atau aturan resminya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Salah satu insentif baru itu, menyasar kendaraan bermotor ramah lingkungan berteknologi hibrida alias HEV melalui PPnBM DTP sebesar 3 persen.

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga.

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.

"Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/17/072200715/insentif-berlaku-2025-apm-diminta-segera-daftarkan-mobil-hybrid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke