JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta kembali berlaku normal di 25 jalan utama.
Ganjil genap pekan ini akan dimulai pagi ini, Senin (16/12/2024) hingga Jumat (20/12/2024), dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi masyarakat diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Jika melanggar aturan gage, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/16/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-normal-pekan-ini