Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasar Motor Terancam Anjlok Saat Opsen Pajak Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Pertumbuhan ekonomi nasional menghadapi ancaman serius dengan adanya rencana penerapan PPN 12 persen dan opsen pajak pada awal 2025.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada industri otomotif mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya memperkirakan, penerapan opsen pajak dapat membuat penjualan motor anjlok.

“Market (sepeda motor) tahun ini sekitar 6,35 juta unit sampai 6,45 juta unit. Tahun depan kami harap tumbuh bisa 6,4 juta unit sampai 6,7 juta unit. Tentu, tanpa ada dampak dari opsen,” ujar Thomas di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

Thomas mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan. Meskipun besaran opsen pajak bervariasi, tergantung di masing-masing daerah.

“Opsen itu kan aturan masing-masing daerah. Mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan, baik menggunakan anggaran untuk pembangunan,” ucap Thomas.

“Buat industri sendiri, buat market, tentu juga akan terdampak. Tapi yang terdampak ini kan bukan hanya industri sepeda motor. Termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis dari industri sepeda motor ini akan terdampak kalau opsen diberlakukan,” kata dia.

Seperti diketahui, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022, dan bergulir tiga tahun kemudian atau berlaku pada 5 Januari 2025.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/09/092200515/pasar-motor-terancam-anjlok-saat-opsen-pajak-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke